Pengertian Bank
Pengertian Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang Perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat
mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuangan, artinya aktivitas
perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Ruang
Lingkup Bank
Ruang
lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1).
Laporan harian umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia
yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankkan secara
berkesinambungan.
2).
Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan
data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah
disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam
periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan.
3).
Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan
antara lain:
§ Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
§ Transaksi valas dan derivatif,
§ Kualitas aktiva produktif,
§ Perhitungan kewajiban penyediaan modal
minimum,
§ Aktiva tertimbang menurut resiko,
§ Perhitungan ratio keuangan dan modal.
Jenis
Bank
1).
Bank Umum adalah Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan
dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit
jangka pendek.
2).
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3). Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan
dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral
yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia
memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat
membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia
memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
- Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
- Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
- Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
- Mengatur perkreditan
- Menjaga stabilitas mata uang
- Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga perantara
keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang
membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan
kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat
dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut (
Dahlan Siamat 2001 : 88)
·
Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
·
Menciptakan
uang.
·
Menghimpun
dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
·
Menawarkan
jasa-jasa dan keuangan lain.
·
Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
·
Menyediakan
pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
·
Menyediakan
jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU
No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan
deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut
merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai
penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank
mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari
unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak
peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat
diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan
sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan
kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi
barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu
produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana
yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito,
dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat
likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang
mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami
kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
-
Reformasi Bank
Paket Juni tahun 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan
perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket
non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas
(ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga
yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank
boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula
bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit.
Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank
sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan
hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
-
Reformasi Bank
Paket Oktober tahun 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal
mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar
dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan
deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong
terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk
meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di
Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan
mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya
paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya
“liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
-
Secara
umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar