Pengertian Kliring
Kliring
merupakan suatu istilah didunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu
aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga pelaksanaan kesepakatan tersebut selesai. Kliring sangat dibutuhkan
sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna untuk
memastikan bahwa transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya.
Anggota
Kliring
Terdapat
dua jenis anggota kliring, yaitu:
- Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
- Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan
Transaksi Kliring
Kembali
ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega
kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca
Kliring
Pada
akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi
kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami
kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
- Kliring Manual.
- Kliring Elektronik.
1. Kliring
Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di
antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring
untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata
cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai
berikut:
1. Warkat dicatat
dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2. Nominal di list
kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3. Atas penyerahan
kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4. Menerima warkat penarikan
kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan
kliring.
Berdasarkan
ruang lingkup
a.
Peserta Langsung Aktif.
Peserta
langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil
perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas
peserta yang bersangkutan.
b.
Peserta Langsung Pasif.
Peserta
langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan
kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang
bersangkutan.
c.
Peserta Tidak Langsung.
Peserta
tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima hasil perhitungan
kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta
langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).
Penyelenggara
kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan
sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah
memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
a.
Informasi hasil kliring.
Informasi
hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring
masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam
melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi
pasar uang.
b.
Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara
menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta
untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang
dikeluarkan atau diterima.
c.
Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah
melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang
diterima dan terekam dalam disket.
d.
Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara
dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses
kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah
diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
e.
Investigasi selisih.
Penyelenggara
menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan
penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan
warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat
yang diserahkan.
f.
Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta
dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas
MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut
pandangan peserta kliring.
Skema Kliring Manual
DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.
2. Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan
penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank
Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tata Cara Kliring Elektronik :
- Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
- Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Skema
Kliring Elektronik :
Dokumen kliring merupakan dokumen
control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang
terdiri dari :
1.
Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.
Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.
Kartu Batch Warkat Debet;
4.
Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi.
Mekanisme
proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
- Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
- Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Referensi:
http://allerwiin.blogspot.com/2010/02/sistem-kliring-elektronik-ske-oleh-bank.htmlhttp://donybayudewantoro.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar