Pages

Sabtu, 07 April 2012

HAM - DALAM HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL


Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia
Beberapa prinsip telah mencakup hak-hak asasi manusia internasional. Prinsipprinsip
tersebut pada umumnya terdapat di hampir semua perjanjian internasional dan
diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas. Prinsip kesetaraan, pelarangan
diskriminasi dan kewajiban positif yang terletak pada setiap negara digunakan untuk
melindungi hak-hak tertentu, tiga contoh di antaranya akan didiskusikan di sini:
(1)   Prinsip Kesetaraan
(2)   Prinsip Diskriminasi
(3)   Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu
Hak-Hak Terbatas
Sebagaimana tidak semua hak dapat diderogasi, tidak semua hak juga bersifat
absolut. Beberapa hak mengandung fleksibilitas. Namun hal ini tidak membuat hak
tersebut menjadi tidak lebih penting dibandingkan dengan hak lainnya. Ini hanya
merupakan sebuah kebutuhan praktis dan legal.
Apa itu hak-hak terbatas?
Hal ini paling baik jika ditunjukkan dengan menggunakan contoh. Pasal 8
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mensyaratkan negara
untuk memastikan bahwa semua orang dapat membentuk dan bergabung dengan
organisasi buruh. Dalam situasi yang ekstrim, hal ini dapat mengakibatkan masalah
yang serius bagi negara, jadi Pasal 8 ayat (1) huruf (c) menyatakan bahwa ”hak serikat
buruh untuk beraktifitas secara bebas tidak terikat pada batasan-batasan kecuali batasan
yang ditetapkan oleh hukum yang perlu dalam masyarakat demokratis untuk
kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum atau untuk melindungi hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain”.65 Jadi negara, contohnya, dapat membatasi
aktivitas publik dari serikat buruh dengan tujuan untuk menata ketertiban umum.
Pembatasan sering dikenakan untuk mengatur benturan hak-hak yaitu bahwa kebebasan
berekspresi adalah suatu kebebasan dasar dalam masyarakat demokratis. Walaupun
begitu, jika seseorang diizinkan untuk mengatakan hal apapun pada orang lain, pelanggaran terhadap hak dan kebebasan lainnya dapat terjadi. Karena itulah kebebasan
ini harus mempunyai pembatasan apabila untuk menghormati hak dan reputasi orang
lain atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau
moral.
Subjek Hukum Hak Asasi Manusia
Siapakah yang menjadi subjek hukum internasional? Suatu subjek hukum adalah
sebuah entitas (seorang individu secara fisik, sekelompok orang, sebuah perusahaan
atau organisasi) yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Pada prinsipnya, suatu subjek hukum internasional dapat menerapkan haknya atau
mengajukan perkara ke hadapan pengadilan internasional, ia juga dapat mengikatkan
dirinya dengan subyek hukum lainnya melalui perjanjian, dan subyek hukum lainnya
dapat melakukan kontrol (dalam konteks dan tingkatan tertentu) terhadap bagaimana
sebuah subyek hukum melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya. Negara
merupakan fokus utama hukum internasional. Organisasi internasional seperti PBB dan
57
juga individu dapat menjadi subjek hukum internasional. Peraturan yang sama juga
berlaku bagi hukum hak asasi manusia internasional, karena dasar dari hukum hak asasi
manusia internasional adalah hukum internasional.
(1) Aktor Negara – Pemangku Kewajiban
Negara merupakan subjek utama hukum internasional dan dengan demikian juga
merupakan subjek hukum hak asasi manusia. Definisi negara tidak berubah dan selalu
diidentifikasi sama dalam berbagai produk hukum internasional serta mempunyai empat
karakteristik yaitu (1) populasi tetap; (2) wilayah yang tetap; (3) pemerintahan; (4)
kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain.
Suatu negara yang menjadi anggota suatu komunitas internasional memperoleh
apa yang disebut sebagai international personality. Subjek-subjek hukum tidak
memiliki hak dan kewajiban yang sama secara otomatis. Hak dan kewajiban
internasional melibatkan dan mensyaratkan adanya status sebagai international
personality, tetapi mendapatkan status international personality tidak secara otomatis
berarti mendapatkan hak dan kewajiban secara keseluruhan.
Dalam konteks hak asasi manusia, negara menjadi subyek hukum utama, karena
negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia, setidaknya untuk waga negaranya masing-masing.
Ironisnya, sejarah mencatat pelanggaran hak asasi manusia biasanya justru dilakukan
oleh negara, baik secara langsung melalui tindakan-tindakan yang termasuk pelanggaran
hak asasi manusia terhadap warga negaranya atau warga negara lain, maupun secara
tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan ekonomi dan politik baik di level nasional
maupun internasional yang berdampak pada tidak dipenuhinya atau ditiadakannya hak
asasi manusia warga negaranya atau warga negara lain.
Dalam pemahaman umum dalam hukum kebiasaan internasional, sebuah negara
dianggap melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia (gross violation of human
rights) jika (1) negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak
warganya yang digolongkan sebagai non-derogable rights; atau (2) negara yang
bersangkutan membiarkan terjadinya atau justru melakukan melalui aparat-aparatnya
tindak kejahatan internasional (international crimes) atau kejahatan serius (serious
crimes) yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan
58
perang;72 dan atau negara tersebut gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban
dari para aparat negara pelaku tindak kejahatan tersebut.
Selain karena power-relations seperti dijelaskan di atas, negara juga merupakan
international person yang menjadi pihak dari berbagai perjanjian internasional mengenai
hak asasi manusia, baik yang berupa kovenan, konvensi, statuta, atau bentuk perjanjian
lainnya, beserta segala wewenang dan tanggung jawab yang melekat padanya sebagai
Negara Pihak dari perjanjian tersebut.
Selain negara, organisasi internasional seperti PBB, NATO, Komisi Eropa,
ASEAN, dan lainnya, dalam perkembangan kontemporer hukum internasional juga
seringkali dianggap sebagai subyek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia
internasional, dan diletakkan sebagai aktor negara (state-actors). Hal ini terutama,
selain karena alasan bahwa organisasi internasional beranggotakan negara-negara,
adalah karena perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional dengan
bermunculannya berbagai mekanisme hak asasi manusia baik di tingkat internasional
maupun regional yang secara politis dan administratif berada di bawah atau dibentuk
melalui organisasi internasional tersebut.
Bagi sebuah organisasi internasional, bukan hanya organisasi tersebut yang
menjadi subjek hukum internasional, para anggotanyapun demikian. Ini berarti bahwa
secara teoritis suatu tindak pelanggaran internasional yang dilakukan oleh negara
anggota suatu organisasi internasional dapat menimbulkan pertanggungjawaban bagi
organisasi dan negara itu sendiri. Suatu organisasi internasional bertanggungjawab atas
tindakan pelanggaran internasional yang dilakukan oleh negara anggota apabila
organisasi tersebut menyetujui suatu keputusan yang mengikat negara anggota untuk
melakukan tindakan semacam itu, atau organisasi tersebut atau memberi kewenangan
pada negara anggota untuk melakukannya. Ada ketidakjelasan dalam beberapa hal,
seperti pembagian tanggungjawab antara organisasi internasional dengan para negara
anggotanya. Diperlukan analisis lebih lanjut yang mempertimbangkan isi, sifat, dan keadaan tindakan yang dilakukan oleh negara anggota, serta peraturan organisasi
internasional.
(2) Aktor Non-Negara – Pemangku Kewajiban
Pada awalnya, hukum internasional merupakan hukum antar-negara. Namun tidak
boleh dilupakan, bagaimanapun juga masalah perlindungan hak asasi manusia bukan
lagi merupakan objek dari kebijakan negara berdaulat. Oleh karena itu, masalah tersebut
harus dipertimbangkan oleh negara dan lembaga internasional lainnya dalam batasan
kewenangan lembaga internasional. Tetapi, bahkan kemunculan organisasi antar-negara
dan beragam kesatuan yang menyerupai negara (seperti Vatikan, sovereign order, dll),
dan gerakan pembebasan nasional telah mengubah “kemurnian” karakter norma hukum
internasional antar-negara. Adalah mungkin untuk mendefinisikan seseorang atau suatu
kesatuan di luar negara yang memiliki hak dan kewajiban yang timbul dari norma
hukum internasional sebagai suatu subjek hukum internasional.
Dalam kasus ini, skala subjek hukum internasional menjadi lebih luas. Sebagai
contoh, hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional terbentuk bukan hanya
oleh organisasi antar negara saja, tetapi juga oleh organ-organ mereka dan juga pejabatpejabat
yang bertanggungjawab, dan juga oleh sejumlah organisasi ekonomi
internasional dan organisasi non-pemerintah. Walaupun mereka tidak berperan serta
secara langsung dalam pembentukan norma hukum internasional dan dalam menjamin
pemenuhannya (walaupun tentu saja mereka dapat berperan serta secara tidak langsung,
baik dalam membentuk hukum internasional, seperti Komisi Hukum Internasional atau
dalam menjamin penegakan prinsip dan norma hukum internasional, Amnesti
Internasional sebagai contohnya), mereka juga tetap memiliki hak dan kewajiban yang
secara langsung timbul dari norma hukum internasional walaupun dibatasi oleh ruang
lingkup yang ada.

http://pusham.uii.ac.id/ham/8_Chapter2.pdf

HAM - Hak Asasi Ekonomi


Definisi tentang HAM pun memiliki keberagaman diantara para pakar. Menarik untuk melihat pendekatan definisi yang diberikan oleh Scott Davidson. Ia melihat bahwa HAM dalam hukum internasional harus didekati dengan beragam perspektif:
“Untuk memahami hukum internasional mengenai HAM, ada aspek-aspek tertentu dari subjek ini yang tidak dapat di tinggalkan begitu saja. Aspek-aspek ini merupakan komponen histories,politis dan filosofis dari HAM. Adalah mustahil memberi makna HAM tanpa mempelajari berbagai kekuatan yang membentuk aspek itu. Sejarah dan politik memberi dimensi kontekstual pada HAM, filsafat memberinya makna dan ilmu hukum membahas mekanisme penerapanya.”
Pada abad ke-12 ditandai dengan sudah dikenalnya klausul-klausul most-favoured nation (MFN) treatment dan timbal balik dalam abad itu. Pengaruh lain disumbangkan dari ilmu ekonomi, yaitu dengan lahirnya tulisan The Wealth of Nation (1776) karya Adam Smith. Ia menyatakan bahwa spesialisasi akan menciptakan efisiensi dalam penggunaan sumberdaya yang kemudian menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.
“…specialisation allows for the more efficient allocation of resources and for improved productivity which, in turn, generates economic growth and wealth.”
Teori Adam Smith tersebut kemudian dilengkapi oleh David Ricardo dengan mengimbuhkan bahwa spesialisasi perlu didukung dengan pembagian kerja secara global. Kedua pendapat ilmuwan ekonomi tersebut saat ini dikenal dengan teori keunggulan komparatif. Teori tersebut menyatakan bahwa setiap negara memiliki keunggulan masing-masing sehingga secara rasional memungkinkan terjadinya hubungan perdagangan (ekonomi). Pengaruh dari pemikiran kedua sarjana tersebut adalah terciptanya liberalisasi dalam bidang ekonomi.
Liberalisasi ekonomi mensyaratkan bahwa pasar harus bebas dari intervensi negara. Adam Smith misalnya percaya bahwa pasar memiliki mekanisme tersendiri apabila terjadi distorsi dalam pasar. Ia menyebutnya dengan invisible hand. Pada masa liberal tersebut klausul-klausul yang biasa terdapat dalam hukum ekonomi internasional telah tertuang dalam bentuk perjanjian-perjanjian bilateral mengenai perdagangan dan navigasi, selain itu tidak banyak perjanjian yang dibentuk organisasi-organisasi internasional. Setelah Perang Dunia kedua masyarakat internasional banyak mendapat pelajaran berharga untuk menghindari perang.
Pertama adalah dengan mengharmonisasi kekuatan tiap negara, menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan membangun hubungan bersahabat diantara negara serta untuk meningkatkan kerjasama internasional. Implementasinya adalah dengan melakukan,
“promote … higher standards of living, full employment and conditions of economic and social progress and development.”
Tindakan dalam melakukan kerjasama internasional tersebut harus dilakukan dengan menghormati prinsip persamann (equality) dan penghormatan atas HAM serta kebebasan fundamental tanpa batasan ras, jender, bahasa dan agama. Kedua, resesi ekonomi yang timbul setelah perang dunia kedua menimbulkan apa yang dikenal dengan Bretton Woods System dengan pendirian lembaga-lembaga ekonomi internasional seperti IMF, World Bank dan GATT. Lembaga-lembaga inilah (minus GATT) yang kemudian melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum ekonomi internasional.
Prinsip-Prinsip dan Pendekatan Dalam Hukum Ekonomi Internasional
Menurut Verloren Van Themaat terdapat enam prinsip dasar dalam hukum ekonomi internasional, yaitu:
  1. Prinsip timbal balik
  2. Prinsip Persamaan perlakuan antara orang asing dengan warga negara sendiri
  3. Prinsip MFN
  4. Prinsip kebijakan terbuka (open door policy)
  5. Prinsip perlakukan prefersensi (preferential treatment)
  6. Prinsip persamaan dan perlakuan adil (equality and fair treatment)
Prinsip-prinsip tersebut disimpulkan setelah melihat praktik-praktik negara dalam melakukan hubungan ekonomi. Prinsip itulah yang kemudian diadopsi oleh GATT/WTO dalam melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum ekonomi dan perdagangan internasional. Pendekatan yang dilakukan untuk menemukan prinsip-prinsip tersebut menurut Bjorn Hettne dan Robert Potter menggunakan pemikiran pembangunan (development thingking).
Pemikiran pembangunan tersebut menimbulkan dua pendekatan lainnya, yaitu:
1) Teori pembangunan
Teori yang menjelaskan bagaimana pembangunan harus atau mungkin terjadi.
2) Strategi pembangunan
Penjelasan bagaimana usaha-usaha masyarakat dunia dalam melakukan pembangunan. Pendekatan pembangunan ini hanya memfokuskan pada kebijakan-kebijakan negara. GATT menggunakan pendekatan ini karena pada saat itu dunia dipengaruhi oleh liberaliasasi yang diusung oleh Amerika untuk melakukan liberalisasi pasar dan kompetisi yang bebas. Dengan asumsi adanya keunggulan komparatif negara. Penggunaan keunggulan komparatif ini disebut oleh Jeffrey Dunoff dengan model efisiensi (model efficiency).
Tujuanya adalah untuk memaksimalkan kesejahteraan ekonomi. Caranya adalah dengan mengurangi peran pemerintah dalam intervensi hubungan ekonomi dan secara sukarela untuk melakukan pertukaran akses pasar demi mempercepat pencapaian kesejahteraan. Ide awal pendirian GATT dapat dilihat dalam pendekatan model tersebut.
Dalam bagian preambul GATT dinyatakan untuk melakukan liberalisasi perdagangan sebagai bukti dari adanya ketergantungan antarnegara yang merupakan inti dari ekonomi dunia. Tujuannya adalah pertumbuhan dan kesejahteraan dunia yang berujung pada terciptanya perdamaian dunia. Namun, menurut Moon, meskipun pendirian GATT sangat erat dengan liberalisasi versi Adam Smith dan Ricardo yang menghendaki lepasnya intervensi negara, namun ternyata ketentuan dalam GATT tidak murni liberal.
Ketentuan GATT lebih menganut pada teori ekonomi J.M. Keyness yang masih menganggap bahwa intervensi negara tetap dibutuhkan sebagai jaring pengaman sosial atas efek negatif liberalisasi pasar. Pendekatan inilah yang kemudian dikenal dengan “Mixed Economy”. Inilah mengapa dalam ketentuan GATT masih dianut intervensi atas kebijakan negara secara terbatas. (misal Pasal 16 tentang subsidi)
Beberapa pendekatan yang telah dikemukakan belum memasukkan sama sekali hak asasi manusia. Dapat terlihat bahwa pendekatan yang dikedepankan adalah pendekatan ekonomi yang berlandaskan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Atas dasar itu masyarakat internasional mecoba untuk melakukan pembaharuan dalam hukum ekonomi internasional. Pendekatan baru yang muncul kemudian dalam hukum ekonomi internasional adalah pendekatan hak asasi manusia. Pendekatan ini memfokuskan pada pembagian ekonomi secara adil. Hal ini dilaksanakan dengan mendukung adanya intervensi negara untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan fundamental individu dalam bidang ekonomi.
Pendekatan hak asasi manusia mendapatkan respon yang baik dari masyarakat internasional khususnya negara-negara berkembang. Hal ini ditandai dengan dibentuknya United Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 1964. Tujuan utama UNCTAD adalah untuk memajukan perdagangan internasional, khususnya negara-negara sedang berkembang dengan maksud untuk peningkatan pembangunan ekonominya. Oleh karena itu, badan ini akan merumuskan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan, membuat usulan-usulan dan meninjau serta memajukan koordinasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga lainnya yang masih berada dalam lingkup PBB di bidang perdagangan dan kerjasama ekonomi dan pembangunan internasional.
Selain itu, badan ini akan melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang dipandang perlu sepanjang masih berada dalam kompetensinya. (Resolusi 1995 (XIX), paragraph 3) Pengaruh UNCTAD terhadap hukum ekonomi internasional cukup signifikan. Pada tahun 1965, GATT akhirnya menambahkan bagian empat (Part IV) tentang Perdagangan dan Pembangunan (Trade and Development) yang merupakan usulan dari UNCTAD (meskipun ketentuan ini tidak mengikat). Selanjutnya pada tahun 1968, UNCTAD berhasil membuat prinsip mengenai General System of Preference (GSP) .
GSP merupakan prinsip dimana negara-negara maju memberikan perlakuan tarif preferensial (yang lebih menguntungkan) bagi produk-produk negara sedang berkembang. Pendekatan hak asasi manusia dalam hukum ekonomi internasional sebetulnya bukanlah sesuatu yang baru, melainkan hanya pengulangan yang telah dicantumkan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Umum HAM 1948.
Hak Asasi Manusia dan Ekonomi Internasional
Hak asasi manusia (HAM) dalam hukum ekonomi internasional menjadi perhatian masyarakat internasional setelah pendekatan HAM mulai menyebar secara luas. Pendekatan HAM ini pada akhirnya menyadarkan masyarakat internasional untuk membuat sebuah konvensi internasional tentang hak ekonomi. Konvensi internasional tentang hak asasi manusia dalam bidang ekonomi terlaksana pada tahun 1966 dengan menghasilkan International Convention on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Konvensi tersebut merupakan derivasi dari deklarasi universal HAM 1948.
Perdebatan ideologis atas kelahiran konvensi hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) ini cukup menarik. Negara-negara yang memiliki latar belakang ideologi liberalis-kapitalis tidak mendukung dilahirkannya konvensi Ekosob dengan alasan bahwa negara tidak boleh intervensi atas kegiatan ekonomi. Sedangkan negara-negara sosialis mendukung kelahiran konvensi Ekosob ini dengan alasan bahwa negara memiliki tanggungjawab untuk mensejahterahkan rakyatnya.
Jalan tengah perdebatan tersebut adalah dengan dikeluarkanya dua konvesi atas derivasi deklarasi universal HAM 1948, yaitu Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Latar belakang perdebatan ideologis ini diakui oleh Verloren Van Themaat. Menurut beliau bahwa dalam tertib ekonomi internasional terdapat dua sistem ekonomi yang berbeda. Pertama adalah negara-negara yang menganut pada prinsip liberalisasi pasar yang dikenal dengan negara kapitalis. Kedua adalah negara-negara sosialis yang menganut pentingnya intervensi negara dalam bidang ekonomi.
Jika melihat bagian pembukan konvensi Ekosob, terlihat jelas bahwa pembentukan konvensi didasarkan pada Piagam PBB (Pasal 1 ayat 2 dan 3 serta 55) serta Deklarasi Universal HAM 1948 (Pasal 22-27). Konvensi juga menyadari bahwa individu memiliki kewajiban atas individu dan komunitasnya serta memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak yang dijamin dalam konvensi. Menurut Huala Adolf, materi konvensi yang penting adalah :
1)       Hak atas Ekonomi
2)       Hak atas Pekerjaan
3)       Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak
4)       Hak untuk Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Kerja/Dagang
5)       Hak untuk Istirahat
6)       Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup yang Layak yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial
7)       Hak atas Pendidikan, Termasuk Pendidikan Gratis
8)       Hak untuk Ikut Serta dalam Kehidupan Budaya pada Masyarakat.
Apabila melihat riwayat terciptanya konvensi Ekosob, maka terlihat bahwa pendekatan hak asasi manusia dalam hukum ekonomi internasional telah mendapatkan momentumnya. Sedangkan mengenai substansi konvensi Ekosob, maka pendekatan yang digunakan tidak saja pendekatan hak asasi manusia tetapi juga menggunakan pendekatan hak-hak dasar (basic needs approach).
Pendekatan ini meluas sekitar tahun 1960 hingga awal 1970. Berdasarkan pendekatan ini, hukum ekonomi internasional harus diartikan secara luas, berorientasi pada perlindungan individu demi memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, pertanian, kesehatan reproduksi demi mencapai standar kesejahteraan minimum bagi kelompok yang lemah dalam masyarakat.

http://medizton.wordpress.com/2009/11/04/hak-asasi-manusia-dalam-hukum-ekonomi-sosial-dan-budaya-internasionalinternational-convention-on-economic-social-and-cultural-rights-icescr/